skip to main |
skip to sidebar
Sebanyak 15 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan badan
jalan tepatnya di Jl Batu RT 07/001, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar
puluhan petugas gabungan Satpol PP dibantu TNI, dan Polri. Tidak ada
perlawanan dari pemilik bangunan yang dibongkar tersebut.
Camat
Gambir, Henri Perez mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan
fungsi saluran dan badan jalan yang selama ini digunakan untuk
berdagang. Pemilik warung dan bangunan, kata Henri, juga telah menyadari
jika tempatnya menyalahi Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kita
telah tiga kali lakukan sosialisasi terkait dengan lokasi bangunan yang
digunakan sebagai kontrakan dan warung. Fungsi saluran yang sedianya
digunakan sebagai aliran air menjadi tidak berfungsi," jelasnya, Senin
(2/9).
Dikatakan Henri, dalam pembongkaran tersebut pihaknya
mengerahkan satu unit alat berat untuk melakukan pembongkaran bangunan
yang rata-rata dibangun secara permanen dengan dua lantai. "Sebanyak 60
personil Satpol PP dibantu pihak TNI dan Polri kita kerahkan untuk
lakukan pembongkaran. Sebanyak 10 bangunan kita lakukan pembongkaran
sementara sisanya dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan," ucapnya.
Pihaknya
mengaku akan mengembalikan tempat-tempat itu ke fungsinya semula, tapi
tentunya dilakukan dengan cara persuasif dan tidak menimbulkan gesekan
antara petugas dengan warga. “Nantinya saluran akan dipercantik,"
tandasnya.
0 Responses so far.
Posting Komentar