akan menaikkan pajak rokok sebesar 10 persen.
Kenaikan pajak
dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah
diajukan ke DPRD DKI, untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
mengatakan, usulan kenaikan pajak 10 persen pada harga rokok, bertujuan
memengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang
tinggi.
"Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi, biar
orang-orang tidak merokok," kata Basuki di Balai Kota, Senin (2/9/2013),
seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.
Ia
mengungkapkan, pihaknya akan memeroleh pendapatan asli daerah (PAD) pada
2014 dari kenaikan pajak 10 persen harga rokok, mencapai Rp 400 miliar.
"Dana
dari pajak rokok selain PAD, juga digunakan untuk membiayai sosialisasi
yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi,
terhadap bahaya rokok untuk kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 Responses so far.
Posting Komentar