Selasa, 03 September 2013 Di 02.00 Diposting oleh Unknown 0 Comments

Jakarta Bakal Naikkan Pajak Rokok 10 Persenakan menaikkan pajak rokok sebesar 10 persen.
Kenaikan pajak dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan ke DPRD DKI, untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan kenaikan pajak 10 persen pada harga rokok, bertujuan memengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang tinggi.
"Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi, biar orang-orang tidak merokok," kata Basuki di Balai Kota, Senin (2/9/2013), seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan memeroleh pendapatan asli daerah (PAD) pada 2014 dari kenaikan pajak 10 persen harga rokok, mencapai Rp 400 miliar.
"Dana dari pajak rokok selain PAD, juga digunakan untuk membiayai sosialisasi yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi, terhadap bahaya rokok untuk kesehatan masyarakat," ungkapnya.

0 Responses so far.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.